Pada prinsipnya, dalam hukum waris di Indonesia dikenal konsep ahli waris pengganti, yaitu ketika seorang ahli waris (misalnya anak) meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya (cucu). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh keturunannya. Dengan demikian, cucu dapat memperoleh bagian warisan sebagai pengganti orang tuanya yang telah meinggal lebih dulu.

Namun, kedudukan cucu sebagai ahli warus pengganti tidak bersifat mutlak. Bagian yang diterima cucu tidak boleh melebihi bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya, serta tetap mempertimbangkan keberadaan ahli waris lain yang masih hidup. Artinya, cucu hanya menggantikan posisi orang tuanya dalam garis keturunan langsung, bukan memperoleh bagian baru di luar itu. Oleh karena itu, hak cucu sebagai ahli waris tetap bergantung pada kondisi keluarga dan aturan hukum waris yang berlaku.

YLBH Sumatera Timur
Bagikan