Layanan Hukum

Apa pun perkaranya,ada jalan hukumnya.

Dari ruang sidang pidana hingga meja negosiasi bisnis — enam bidang praktik kami ditangani advokat yang berdedikasi pada satu hal: kepentingan Anda.

Pendampingan dan pembelaan menyeluruh pada setiap tahap proses pidana — dari penyidikan hingga kasasi.

  • Pendampingan tersangka & terdakwa di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan
  • Penasihat hukum korban dan pelapor
  • Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Pengajuan penangguhan penahanan dan rehabilitasi nama baik

Bantuan Hukum Pro Bono

Tidak mampu membayar pengacara? Anda tetap berhak didampingi.

Sesuai UU No. 16 Tahun 2011, kami menyediakan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Cukup bawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Ajukan Bantuan Hukum

Butuh pendampingan hukum?Bicara dengan kami hari ini.

Konsultasi awal tanpa biaya. Ceritakan persoalan Anda, kami yang memetakan jalan hukumnya.

Ajukan Konsultasi
Chat WhatsApp