Pada dasarnya, laporan polisi tetap dapat dibuat dan diproses meskipun baru didasarkan pada kesaksian korban. Dalam hukum acara pidana, laporan merupakan pemberitahuan mengenai adanya dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan setiap orang melaporkan peristiwa pidana, meskipun bukti awal masih terbatas.

Namun, perlu dipahami bawah kesaksian korban saja belum cukup untuk membuktikan seseorang bersalah di pengadilan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Artinya, kesaksian korban akan menjadi pintu awal proses hukum, tetapi tetap harus didukung alay bukti lain dalam tahap pembuktian.

YLBH Sumatera Timur