Pada dasarnya, tidak ada aturan yang secara tegas melarang PNS untuk memiliki kekayaan atau hidup berkecukupan. Namun, sebagai aparatur negara, PNS wajib menjaga etika dan kepatutan, termasuk tidak menunjukkan gaya hidup berlebihan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS yang mengahruskan PNS menjalani pola hidup sederhana.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana juga menekankan bahwa PNS tidak sepatutnya memamerkan kemewahan, terutama di ruang publik. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.

Jadi, PNS tidak dilarang memiliki kekayaan atau hidup layak. Namun, PNS wajib menjaga gata hidup sederhana, tidak berlebihan, serta menjunjung tinggi etika dan integritas sebagai pelayan publik.

YLBH Sumatera Timur
Bagikan