Melalui UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang tidak merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi, pendampingan dalam setiap tahap pemeriksaan, serta pertimbangan terhadap kerentanan dan kebutuhan gender. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf n memberikan kewenangan kepada penyelidik dan penyidik untuk melakukan asesmen serta mengupayakan fasilitas atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.
Dengan demikian, perlindungan perempuan dalam proses peradilan pidana tidak hanya berkaitan dengan hak untuk memperoleh keadilan, tetapi juga memastikan perempuan merasa aman dan terlindungi selama menjalani proses hukum. Meski demikian, masih diperlukan penguatan dalam pelaksanaannya, termasuk peningkatan pemahaman aparat penegak hukum mengenai perspektif gender agar hak-hak perempuan benar-benar dapat terpenuhi.

