Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Namun, poligami tetap diperbolehkan dengan syarat tertentu, yaitu harus mendapatkan izin dari pengadilan serta persetujuan dari istri. Selain itu, suami juga harus memenuhi syarat seperti mampu berlaku adil dan menjamin kebutuhan istri - istrinya. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam.

Dengan demikian, poligami tanpa izin oengadilan tidak dibenarkan menurut hukum. jika tetap dilakukan, makan pernikahan tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat merugikan pihak istri, bahkan berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

YLBH Sumatera Timur