Perlindungan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT). Berdasarkan Pasal 10 huruf a, korban berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, mauun pihak lainnya. Perlindungan dapat diberikan secara sementra maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Dengan demikian, perempuan korban KDRT tidak hanya berhak melaporkan pelaku, tetapi juga memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses hukum. Kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara, sedangkan pengadilan dapat menerbitkan perintah perlindungan dan memberikan perlindungan tambahan apabila diperlukan.

