Perceraian harus diajukan melalui pengadilan dan melalui beberapa tahapan, seperti pengajuan gugatan, pemanggilan para pihak, mediasi, hingga pemeriksaan dan putusan hakim. Dalam praktiknya, apabila salah satu pihak tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, sidang tetap dapat dilanjutkan dan hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan demikian, perceraian tanpa melalui pengadilan tidak sah secara hukum. Jika tetap dilakukan di luar pengadilan, maka status perkawinan masih dianggap sah dan dapat menimbulkan akibat hukum, seperti tidak adanya kepastian hukum atas perceraian tersebut.

