Masih bingung bedanya Cerai Talak dan Cerai Gugat dalam hukum Islam di Indonesia?

Singkatnya: Cerai Talak: Permohonan perceraian yang diajukan oleh SUAMI terhadap istri.

Cerai Gugat: Gugatan perceraian yang diajukan oleh ISTRI terhadap suami.

Keduanya memiliki prosedur dan konsekuensi hukum yang berbeda di Pengadilan Agama. Pastikan pahami hak dan kewajiban Anda sebelum melangkah!

YLBH Sumatera Timur
Bagikan