DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang - undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Agenda pengesahan tersebut tercantum dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR.

Aturan baru ini membuat sejumlah ketentuan terkait perlindungan pekerja, termasuk larangan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dalam proses prekerutan dan penempatan.

Hak Perempuan juga diperkuat, termasuk terkait cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upak. Selain itu, regulasi mengatur perlindungan pekerja penyandang disabilitas, jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, hingga keselamatan kerja.

Menurut kalian, aturan baru ini bakal bikin perlindungan pekerja di Indonesia lebih kuat?

YLBH Sumatera Timur
Bagikan